Lebaran Mendekat, Jangan Lupa Bayar Zakat! Mudah, dengan M-Syariah

Membayar zakat dirumuskan dalam rukun islam yang keempat, sebagaimana sering diulang dan ditekankan dalam Al-Quran dan juga Hadits Rasulullah sebagai hal yang wajib dilaksanakan sebagai seorang muslim. Zakat mengeluarkan sebagian pendapatan serta harta yang kita miliki untuk orang yang berhak menerima. Berbeda dengan tindakan berbagi lainnya seperti infak, sedekah, ataupun wakaf yang, zakat wajib dikeluarkan, tidak boleh tidak. Zakat ini sendiri dibagi atas dua kategori yakni zakat fitrah dan zakat harta.

Zakat fitrah dihitung dalam ukuran timbangan beras yang kita makan seberat 2.5kg, hukumnya wajib dikeluarkan bagi siapapun yang bernyawa di bulan Ramadhan. Jika belum atau tidak berpenghasilan maka dikeluarkan oleh orang yang menanggungnya. Sedangkan zakat harta, diwajibkan kepada mereka yang memiliki haul dan nisab tertentu, dikeluarkan sebanyak 2.5% dari pendapatan dalam tahun tersebut. Tidak bisa sembarang memberi, karena sudah ditentukan delapan golongan penerima zakat yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Nah, pengelompokkan inilah yang membuat kita punya risiko lebih tinggi dalam salah memberi zakat dibanding lembaga penyalur zakat yang sudah memiliki ukuran dalam menentukan delapan golongan tersebut. Sehingga pemberian zakat, utamanya perlu lebih terstruktur, jelas perhitungan jumlah pastinya, jelas pembagiannya. Tenang, sekarang ada banyak kemudahan yang disediakan agar kita tidak kesulitan dan keliru dalam menunaikan kewajiban yang satu ini.

Pict of Pexels Edited by Canva

Keutamaan Zakat

Lembaga zakat dibentuk untuk membantu kedua belah pihak baik pemberi zakat (muzakki) maupun penerima zakat (mustahik) untuk bisa menggenapi keutamaan berzakat tersebut. Sebagai umat Islam, mengeluarkan zakat adalah bentuk ketaatan kita atas perintah Allah. Dengan ini, keutamaan zakat bagi kita adalah mendapatkan pahala kebaikan dan menghindarkan diri dari dosa. 

Sejak awal, zakat diterima dengan maksud agar kita bisa saling berbagi dan peduli. Memahami bahwa rezeki itu dari Allah, belajar ikhlas mengeluarkannya sebesar 2.5kg dari apa yang kita makan serta 2.5% dari yang kita terima harusnya tidaklah memberatkan. Hanya 2.5% berarti kita masih bisa mengelola yang 97.5%-nya, masih sangat banyak kan?

Selain itu, zakat juga punya banyak tujuan dan manfaat. Seperti dilansir dari laman baznas karanganyar, zakat antara lain bisa dimanfaatkan untuk mengurangi kesulitan yang dialami kaum penerimanya, membantu mereka memecahkan masalah, membina hubungan persaudaraan sesama manusia, menghilangkan sifat pelit juga serakah akibat penumpukan harta, serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

Keutamaan mulia dari berzakat ini agar kita bisa mendapatkan keberkatan dan kemaslahatan bagi kita semua. Maka penting untuk kita benar-benar mengeluarkan bagian yang memang bukan hak kita tersebut, serta memastikan bagian itu bisa bermanfaat dengan baik. Hal ini bisa kita lakukan dengan mempercayakan kepad alembaga zakat agar bisa dikelola dengan baik, sebagai bagian dari tujuan zakat mengentaskan kemiskinan. 

Salah satu contohnya adalah zakat yang disalurkan oleh lembaga penyalur zakat resmi negara yang bertanggung jawab langsung pada presiden melalui manteri agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Tahun 2022 secara nasional Baznas telah mengumpulkan lebih dari 600 miliar rupiah untuk disalurkan untuk lima aspek utama yaitu pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dakwah, dan ekonomi. Dalam penyalurannya, baznas juga melakukan pengukuran berkala pada para penerima zakat, apakah zakat tersebut mampu memperbaiki kehidupan mereka. Dari laman resmi baznas pada tahun 2022 lalu, dana zakat yang disalurkan baznas melalui berbagai program produktifnya telah berhasil mengangkat lebih dari 39 ribu keluarga penerima zakat dari garis kemiskinan. Angka ini sebesar 37% dari penerima zakat yng dibina oleh baznas. Pada 2021, lebih dari 50ribu jiwa tidak lagi termasuk dalam kategori miskin bahkan lebih dari 30ribu diantaranya berubah dari mustahik menjadi muzakki.

Bukan hanya baznas, upaya seluruh lembaga ambil zakat se-ndonesia telah berhasil mengentaskan kemiskinan pada hampir 400ribu jiwa penduduk. Bahkan hampir 100ribu jiwa diantaranya berhasil mencapai nisab harta dan berubah status menjadi pemberi zakat. Memang masih banyak yang menilai efektivitas dari penyaluran zakat melaui lembaga ini, karena luasnya cakupan masyarakat dan ada yang kadang tidak sesuai dengan yang dilapangan, namun beberapa penelitian yang mencoba mengkaji mengkategorikan penyaluran zakat lembaga amil zakat ini masih tergolong efektif dengan angka diantara 70-89% 

Tidak sembarang kelompok bisa menyebut diri sebagai lembaga amil zakat, harus ada izin untuk dapat pengelolaan zakat  yang mengacu pada UU No 23 Tahun 2011. Dalam struktur organisasinya juga perlu ada dewan pengawas yang tugasnya untuk memastikan seluruh kebijakan, sistem, serta kegiatan operasional lembaga sesuai dengan hukum syariat Islam. Lembaga ini beroperasi untuk tidak hanya memberi manfaat jangka pendek namun utamanya memberi maslahat di jangka panjang, dengan penerima yang sesuai dan dikelola dalam berbagai program peningkatan pemberdayaan. Hal ini tentu lebih mudah dilakukan oleh lembaga yang menghimpun dana dalam jumlah besar dan bisa tepat sasaran dalam penyalurannya. Apalagi penyaluran zakat melalui lembaga seperti ini sesuai dengan saat pemerintahan Islam ssejak dulu, dimana zakat umat dihimpun oleh Baitul Maal.

Hal yang tidak kalah penting, pembayaran zakat jadi jauh lebih mudah dan praktis. Kita hanya perlu menghitung pendapatan, ada berbagai kalkulator zakat digital yang disediakan, lalu kirimkan sejumlah dana tersebut untuk dikelola oleh lembaga amil zakat. Karena zakat tidak hanya sekali setahun menjelang lebaran, zakat harta lebih baik dikeluarkan setiap ada pemasukan, tiap gajian kalau buat karyawan. Jadinya gak numpuk. Gajian masuk, langsung keluarkan 2.5%-nya. Dihari yang sama dengan masuknya uang, kita bisa langsung tunaikan kewajiban. Tidak perlu memikirkan siapa yang akan diberi, apakah sudah sesuai dengan kriteria mustahik, bagaimana syariatnya, berapa yang diberi, pembagiannya, bisakah dimanfaatkan untuk menghapus kemiskinannya, dst. 

Dirasa masih kurang mudah? Sambil rebahan, download dan coba bayar zakat online dengan aplikasi M-Syariah, layanan digital dari Bank Mega Syariah dibawah naungan CT Corp yang sudah melayani hampir 20 tahun di Indonesia. 

Pict of Pexels Edited by Canva

Aplikasi M-Syariah hadir dengan fitur yang memudahkan kita menunaikan kewajiban berzakat. M-Syariah sendiri telah bekerja sama dengn puluhan lembaga amil zakat terdaftar, baik itu lembaga pemerintah maupun lembaga swasta, seperti Baznas, Lazis Muhammadiyah, Lazis NU, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Pembina Masjid Salman, dan masih banyak lagi. Semuanya adalah lembaga resmi yang sesuai dengan syariat dan dipercaya mampu mengelola zakat kita agar memenuhi tujuannya untuk kemaslahatan bersama.

Segala kepraktisan ada digenggaman kita yang hidup dimasa digital saat ini. Hanya dalam gerak jari, kita bisa memenuhi rukun islam, berzakat tanpa repot menghitung serta membagi alokasinya. Disediakan kakulator zakat, yang menghitung besaran zakat kita berdasarkan pendapatan. Cara memulainya pun mudah.

Download aplikasi M-Syariah di App Store atau Play Store pada smartphone, lalu silahkan registrasi, isi data diri, juga verifikasi identitas. Nah, aplikasi M-Syariah sudah bisa digunakan! 


Pembukaan rekening ini bisa dilakukan hanya di rumah saja, tanpa perlu ke kantor cabang, bahkan permintaan kartu ATM akan dikirimkan langsung ke alamat rumah. Rekening ini juga bebas biaya bulanan. Bukan hanya itu, biar makin berkah M-Syariah juga dilengkapi dengan Fitur Islam untuk kita mengetahui arah kiblat, masjid terdekat, serta jadwal sholat.

Setelah membuka rekening tabungan Mega Syariah, kita bisa mulai menjelajahi berbagai menu yang tersedia di sana. Bukan hanya berzakat, menu di M-Syariah juga digunakan untuk berbagai aktivitas berbagi lainnya seperti berinfaq, berdonasi, bersedekah, juga berwaqaf. Untuk menyalurkan zakat ke berbagai lembaga yang menjadi mitra zakat M-Syariah, pilih menu ZISWAF yang ada pada halaman utama aplikasi. Lalu, isi data berupa bentuk dana, lembaga penyalur dana, serta nominal transaksinya. Selanjutnya, masukkan pin transaksi. Selesai!

Mudah dan insyaAllah berkah dengan M-Syariah! Yuk, coba download dan registrasi sekarang!



Salam, Nasha.



0 Comentarios

Mau nanya atau sharing, bisa disini!